
Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar sosialisasi rekonsialisasi data kependudukan. Acara ini serentak dilakukan di seluruh desa se-wilayah Kabupaten Madiun, tak terkecuali Desa Jiwan.
Desa Jiwan berkesempatan menggelar sosialisasi pada hari , tgl 16 Juli 2019 beretempat di Aula Kantor Desa Jiwan. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh perangkat desa, anggota lembaga desa (BPD, LPMD), tokoh masyarakat, dan seluruh ketua RT se-wilayah Desa Jiwan sebagai perwakilan tiap RT. Dan ketinggalan perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yaitu Bapak Syafi’i, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kab Madiun, sebagai narasumber yang akan menjelaskan seluruh hal terkait kegiatan rekonsiliasi data kependudukan.
Kegiatan rekonsiliasi data kependudukan akan melibatkan beberapa orang, yaitu 3 orang anggota PPKBD sebagai petugas pendata di lapangan dan 2 orang (PRD dan pendamping PRD) sebagai petugas input data di sistem online nantinya.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperbarui / mengupdate data secara keseluruhan agar didapatkan data kependudukan yang valid. Dengan data yang sudah ter-valid akan memudahkan dalam segala hal pengurusan dokumen lainnya.
Pada acara tersebut juga para undangan berkesempatan untuk menanyakan segala hal yang terkait dengan dokumen kependudukan. Ada yang bertanya tentang prosedur pengurusan dokumen dari desa hingga ke Dinas. Ada yang bertanya tentang segala kesulitan yang mereka rasakan saat pengurusan dokumen kependudukan. Dan dengan sigap narasumber yang didatangkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menjawab semua pertanyaan tersebut.
Beliau menjelaskan bahwa untuk kedepannya, seluruh pengurusan dokumen kependudukan akan cukup diproses di tingkat Desa, pastinya dengan beberapa tahapan hingga hal tersebut benar-benar terwujud.
Di akhir acara, bapak Syafi’i menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Jiwan mendukung dan merespons kegiatan ini agar dapat terlaksana dengan lancar tanpa hambatan.