Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kartu Tanda Penduduk elektronik, e-KTP atau KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk(KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.
Fungsi KTP-el
- Sebagai identitas jati diri
- Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
- Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Syarat pengurusan
- Berusia 17 tahun
- Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
- Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
- Foto kopi Kartu Keluarga(KK)