Tugas dari Badan Perwakilan Desa antara lain adalah :

  1. Membahas tentang rancangan atau rencana peraturan desa yang dibuat bersama dengan kepala desa
  2. Mengawasi pelaksanaan peraturan desa bekerja sama dengan kepala desa
  3. Memberi usulan tentang pengangkatan atau pemberhentian kepala desa
  4. Membentuk panitia dalam rangka pemilihan kepala desa
  5. Menampung, mengumpulkan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  6. Taat kepada semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengamalkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945
  7. Menjaga kehidupan demokrasi
  8. Menjaga keutuhan NKRI serta hukum nasional
  9. Menyerap serta melakukan tindak lanjut terhadap aspirasi atau pendapat warga
  10. Mendahulukan kepentingan umum dibanding kepentingan pribadi ataupun golongan
  11. Menjaga hubungan kerja yang baik dan harmonis dengan lembaga kemasyarakatan.

Fungsi Badan Perwakilan Desa adalah membuat ketetapan tentang peraturan desa, menampung serta menyalurkan suara warga masyarakat.

 

Daftar Anggota BPD Desa Jiwan

No Nama Jabatan RT
1 SUMARLAN Ketua 29
2 MARNO Anggota 03
3 SURYONO Anggota 10
4 SHANTI KURNIAWATI Anggota 34
5 IKHWAN BAIHAQI Anggota 36
6 ERVIN FIDIYAWATI Anggota 22
7 SUNARDI Anggota 06
8 SUJANTO Anggota 15
9 SUGIYONO Anggota 26