Tugas dari Badan Perwakilan Desa antara lain adalah :
- Membahas tentang rancangan atau rencana peraturan desa yang dibuat bersama dengan kepala desa
- Mengawasi pelaksanaan peraturan desa bekerja sama dengan kepala desa
- Memberi usulan tentang pengangkatan atau pemberhentian kepala desa
- Membentuk panitia dalam rangka pemilihan kepala desa
- Menampung, mengumpulkan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Taat kepada semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengamalkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945
- Menjaga kehidupan demokrasi
- Menjaga keutuhan NKRI serta hukum nasional
- Menyerap serta melakukan tindak lanjut terhadap aspirasi atau pendapat warga
- Mendahulukan kepentingan umum dibanding kepentingan pribadi ataupun golongan
- Menjaga hubungan kerja yang baik dan harmonis dengan lembaga kemasyarakatan.
Fungsi Badan Perwakilan Desa adalah membuat ketetapan tentang peraturan desa, menampung serta menyalurkan suara warga masyarakat.
Daftar Anggota BPD Desa Jiwan
No | Nama | Jabatan | RT |
1 | SUMARLAN | Ketua | 29 |
2 | MARNO | Anggota | 03 |
3 | SURYONO | Anggota | 10 |
4 | SHANTI KURNIAWATI | Anggota | 34 |
5 | IKHWAN BAIHAQI | Anggota | 36 |
6 | ERVIN FIDIYAWATI | Anggota | 22 |
7 | SUNARDI | Anggota | 06 |
8 | SUJANTO | Anggota | 15 |
9 | SUGIYONO | Anggota | 26 |