
Jiwan, Madiun– Sesuai Peraturan Desa Jiwan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, formasi jabatan
Perangkat Desa Jiwan yang terjadi kekosongan dan dilaksanakan tahapan pengisian serta
pengangkatan adalah Kepala Urusan Keuangan, Kamituwo Dusun II, Kamituwo Dusun III dan Kamituwo Dusun IV
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa, Desa Jiwan, beserta seleksi/penelitian administrasi, dibuka mulai tanggal 7 s/d 20 Juni 2022, bertempat di Sekretariat Tim Pengisian Perangkat Desa (TPPD) Desa Jiwan, yaitu di Kantor Desa Jiwan, Jalan Raya Solo.
Persyaratan Umum Bakal Calon Perangkat Desa, antara lain :
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat,
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, pada saat
hari terakhir pendaftaran, dan
c. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyaratan Khusus Bakal Calon Perangkat Desa, antara lain :
a. bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
c. sehat jasmani dan rohani,
d. permohonan untuk menjadi Perangkat Desa secara tertulis bermeterai cukup yang
ditujukan kepada Ketua Tim Pengisian Perangkat Desa,
e. siap bekerja dengan profesional dan jujur,
f. memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti lain yang sah atau surat pernyataan,
g. surat Keterangan Catatan Kepolisian,
h. Daftar Riwayat Hidup,
i. pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan berpakaian bebas rapi, sejumlah 6 (enam) lembar,
j. bagi calon perangkat desa yang telah ditetapkan dan dilantik sebagai Perangkat Desa wajib bertempat tinggal di wilayah desa yang bersangkutan,
k. bagi Pegawai Negeri Sipil harus mendapat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang,
l. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Instansi yang berwenang,
m. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara,
n. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,
Kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon Perangkat Desa, terdiri atas :
a. Foto copy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang
dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang,
b. Foto copy Akte Kelahiran dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
c. Foto copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
d. Surat Pernyataan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup,
e. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup,
f. Surat Keterangan berbadan sehat jasmani dan rokhani dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Madiun (RS Caruban atau Dolopo):
g. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup,
h. Surat pernyataan siap bekerja dengan profesional dan jujur,
i. Foto copy sertifikat atau ijazah atau bukti lain yang sah di bidang komputer yang dilegalisir oleh yang berwenang atau surat pernyataan,
j. Surat Keterangan Catatan Kepolisian,
k. Daftar Riwayat Hidup,
l. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm berpakaian bebas rapi sejumlah 6 (enam) lembar,
m.Surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di wilayah desa yang bersangkutan apabila telah ditetapkan dan dilantik sebagai perangkat desa,
n. Surat Izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil,
o. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang terbaru dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Madiun (RS Caruban atau Dolopo),
p. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, dan
q. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan
pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, terhitung sampai pada saat hari terakhir pendaftaran.
Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Tim Pengisian Perangkat Desa dalam bentuk soft copy dan hard copy (yang keduanya sama) paling lambat pada hari terakhir pendaftaran bakal calon Perangkat Desa jam 15.00 WIB sesuai jam yang terpasang di Sekretariat Tim Pengisian Perangkat Desa.
Catatan :
a. Format Surat Permohonan, beberapa Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup sebagai persyaratan administrasi, sebagai salah satu referensi, telah disiapkan Tim Panitia
b. Berkas bentuk softcopy adalah berkas hardcopy yang di scan dengan format PDF dan dijadikan dalam 1 (satu) folder. Kemudian di upload di Google Drive dan dikirim via email Tim Pengisian Perangkat Desa (TPPD) Desa Jiiwan dengan alamat email : tppdjiwan@gmail.com.
& Berkas hardcopy dimasukkan dalam stopmap dengan warna sesuai formasi yang dipilih dengan rincian sebagai berikut :
1). Kepala Urusan Keuangan (kode : Keu) stopmap warna BIRU
2). Kamituwo Dusun II (kode : KII) stopmap warna HIJAU
3). Kamituwo Dusun III (kode : KIII) stopmap warna KUNING
4). Kamituwo Dusun IV (kode : KIV) stopmap warna MERAH
Tempat dan Waktu Pendaftaran
Tempat Pendaftaran:
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dan penyerahan/penyampaian kelengkapan
persyaratan administrasi, dapat diterima oleh Tim Pengisian Perangkat Desa di
Sekretariat Tim Pengisian Perangkat Desa, Desa Jiwan, yaitu di Kantor Desa Jiwan, Jalan
Raya Solo Nomor 83 Desa Jiwan, Kec. Jiwan, Kab. Madiun
Waktu Pendaftaran:
Waktu Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa adalah selama 14 (empat
belas) hari kerja, mulai tanggal 7 s/d 20 Juni 2022, dengan pengaturan jam kerja sebagai berikut :
Hari Senin – Kamis : jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, istirahat jam 12.00 – 13.00 WIB
Hari Jum’at : jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, istirahat jam 11.00 – 13.00 WIB
Hari Sabtu – Minggu: jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, istirahat jam 12.00 – 13.00 WIB
Jadwal dan Tahapan
Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa di Desa Jiwan, Kecamatan
Jiwan, Kabupaten Madiun adalah sebagaimana terlampir.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan mendapat perhatian
sebagaimana mestinya.
