Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Jiwan dibukai mulai Senin 11 Desember 2023
KPPS sendiri merupakan bagian dari penyelenggara Pemilu 2024 yang pembentukannya dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara alias PPS.
Berikut syarat Syarat, dan Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Persyaratan Pendaftaran KPPS Desa Jiwan
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang – kurangnya 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara bedasarkan putusan pengadilan yang telah memerolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Selain memenuhi syarat, pelamar yang ingin menjadi KPPS Pemilu 2024 juga perlu melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik
- Daftar riwayat hidup
- Pasfoto berwarna ukuran 4×6
Adapun langkah atau cara mendaftar KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024
- Datang ke sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
- Meminta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap
- Kumpulkan formulir pendaftaran berserta lampiran dokumen yang telah diisi dan ditandatangani kepada Skeretariat PPS desa/kelurahan setempat
- PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen dapat disampaikan pada PPS Desa Jiwan sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023
Alamat: Sekretariat PPS Desa Jiwan
Narahubung: Ervin Fidiyawati
Kontak: 08991782903