Pemerintah Desa Bersama Puskesmas Jiwan Gelar Vaksinasi Untuk Mendukung Percepatan Vaksin Booster

Jiwan, Madiun– Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dengan Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster. Pemerintah Desa Jiwan bersama Puskesmas Jiwan gelar vaksinasi dosis 1, dosis 2 dan lanjutan (Booster) yang bertempat di Pujasera Jiwan, Jum’at (8/4).

Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan Vaksinasi booster diselenggarakan oleh Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas, total sasaran dari vaksin booster pada hari ini adalah 200 orang.

Masih sama dengan pelaksanaan sebelumnya warga yang akan di vaksinasi membawa kelengkapan administrasi berupa FC KTP dan Surat Vaksinasi Dosis 1 atau 2 di lanjutkan dengan alur Pelayanan Vaksinasi Covid-19 sesuai dengan edaran Kemenkes. Untuk jenis vaksin kali ini adalah Aztra Zeneca, sehingga bagi yang usia dibawah 12 tahun tidak diijinkan untuk vaksin jenis ini.

Bagi warga masyarakat Desa Jiwan yang sudah melaksanakan Vaksinasi bisa mendapatkan Kartu Vaksinasi di Ketua RT setempat. Sedangkan bagi masyarakat luar Desa Jiwan bisa mengambil di Kantor Desa Jiwan.

(wah/aji/wic)