Tugas Pelaksana Operasional
- Bertanggungjawab dalam pengelolaan dan usaha BUMDes
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventaris, dan pencatatan-pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
- Melaksanakan dan mengembangkan BUMDes agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa.
- Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa.
Wewenang Pelaksana Operasional
- Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMDes setiap bulan.
- Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMDes setiap bulan.
- Membuat rencana kerja tahunan, anggaran pendapatan tahunan, dan rencana pengeluaran tahunan.
- Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDes kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurang0kurangnya dua kali dalam satu tahun.
- Mengembangkan BUMDes agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga yang menguntungkan dan dapat melayani kebutuhan ekonomi masyarakat desa.
- Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan ekonomi desa yang asil dan merata.
- Melaksanakan pembagian sisa hasil usaha yang dialokasikan setiap akhir tahun.