Seluruh Jajaran Pemdes Se-Kecamatan Jiwan Laksanakan Zoom Meeting Penyuluhan Hukum Tipikor Oleh Polres Madiun Kota

Jiwan,Madiun– Pemdes Jiwan bersama Pemdes Se-Kecamatan Jiwan laksanakan penyuluhan hukum secara virtual oleh Satreskrim Polres Madiun Kota, Selasa (29/3). Tema kali ini tentang “TIPIKOR Potensi Penyimpangan Pada Penggunaan Anggaran Desa”. Mengingat besarnya pengelolaan keuangan negara yang harus dikelola oleh Pemerintah Desa pada saat pemulihan ekonomi nasional (PEN) dampak dari pandemi covid-19 ini memiliki resiko yang cukup tinggi jika tidak dikelola secara baik dan benar.

Pihak pemerintah desa dituntut agar dapat mengoptimalkan capaian program-program sebagaimana yang telah direncanakan dan ditetapkan melalui APBDes, juga diharapkan dapat melakukan pengawasan dan montoring terhadap setiap pelaksanaan pemberian bantuan baik berupa bansos maupun hibah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi yang langsung diberikan kepada masyarakat, hal tersebut bertujuan agar setiap bantuan yang disalurkan dapat tepat sasaran. Jangan malah memfasilitasi untuk berkompromi untuk melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan yang berimplikasi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Belajar dari adanya pemberitaan viral terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Desa Citemu Kec.Mundu Kab.Cirebon, Jawa Barat yang bermula adanya pelaporan Bendahara Desa atas penggunaan uang yang diperuntukkan keperluan pribadi Kepala Desa, hal tersebut menjadikan pembelajaran bagi para Kepala Desa bahwa potensi penyimpangannya pada penggunaan anggaran desa tidak disesuaikan dengan pembiayaan program-program kegiatan yang telah ditetapkan pada APBDes melainkan dipergunakan / diperuntukkan kepentingan pribadi (diluar APBDes).

Selanjutnya  dengan adanya penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Madiun Kota pada salah satu desa di Kec.Sawahan Kab.Madiun, potensi penyimpangannya pada sektor penerimaan pendapatan asli desa (PAD) yang tidak disetorkan ke rekening kas desa (RKD).

Proses penegakan hukum terhadap setiap adanya penyimpangan pengelolaan keuangan negara bertujuan untuk memberikan “efek jera”. Namun hal ini dilakukan apabila melihat adanya niat jahat (buruk) penyalahgunaan yang disengaja oleh pemangku jabatan dengan tujuan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain maupun korporasinya dan sudah dilakukan peringatan, namun masih melakukan penyimpangan.

Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan mengedepankan transparansi atau keterbukaan baik dalam menerima saran masukan maupun kritikan dari masyarakat (jangan anti kritik). Dikarenakan saran masukan maupun kritikan merupakan fungsi kontrol bagi Pemerintah Desa dalam menjalankan setiap program-program kegiatan. Selanjutnya dengan adanya kerjasama yang sinergis saat ini, diharapkan Pemerintah Desa dapat merencanakan dan melaksanakan program-program kegiatan yang selaras dengan peraturan yang berlaku serta hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat.

(wah/aji/wic)