Pemberlakuan one gate di desa Jiwan
sebagai tindak lanjut dari

  1. Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/34/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  3. Surat Edaran Bupati Madiun Nomor : 130/48/402.011/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Madiun.
  4. Surat Sekretaris Daerah Madiun Nomor ; 130/64/402.011/2021 tentang Pengendalian Mobilitas Warga di Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Madiun.

Pemerintah Desa Jiwan, BPD, LPKMD, Babinsa, Babinkamtibmas, Puskesmas dan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Jiwan melakukan rapat kooridinasi.

Sehingga Satgas Covid-19  Desa Jiwan menerapkan system one gate untuk akses keluar masuk Desa Jiwan. Sistem tersebut akan diterapkan di Jalan Sumbermoro, Jalan Karyawan, Jalan Setyorukun, Jalan Setya Karya, Jalan Setya Wati, Jalan Setya Bhakti, Jalan Setya Negara, Jalan Serba Guna, Jalan Sumber Urip, Jalan Swasembada, dan Jalan Swarna Dipa.

Informasi tersebut disampaikan melalui surat edaran yang diberikan kepada Ketua RT yang ada di wilayah Desa Jiwan. Pemerintah Desa Jiwan pun menghimbau Ketua RT untuk selalu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Ketua RT juga dihimbau untuk memantau mobilitas warga yang keluar masuk di wilayah RT nya. Selain itu Ketua RT dihimbau untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di lingkungannya.

Untuk mendukung penerapan system one gate maka perangkat Desa Jiwan bersama Babinsa, Babinkamtibmas, Hansip, dan beberapa masyarakat memasang portal untuk membatasi mobilitas warga.