Pajak merupakan beban yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang wajib dibayar demi kebaikan bersama , ada jenis-jenis pajak yang dibebankan kepada masyarakat di antaranya yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB) yang merupakan jenis pajak yang sangat potensial dari pajak lainnya dan berkontribusi terhadap pendapatan negara.

Masyarakat wajib membayar pajak sebelum jatuh tempo, ini dikarenakan jika melampaui jatuh tempo akan dikenakan denda 2% setiap bulannya. Banyak masyarakat yang belum sadar pentingnya membayar pajak. Ini sebabnya Pemerintah Desa Jiwan selalu berupaya menginformasikan kepada masyarakat agar segera membayar pajak.

Pembayaran pajak bisa dilakukan di Bank JATIM, Kantor POS, Indomaret, dan Aplikasi J-Connect.

Sadari diri untuk tertib membayar pajak, seperti pepatah bilang “ORANG BIJAK TAAT BAYAR PAJAK”