Ayo Beralih ke IKD (Identitas Kependudukan Digital)

Secara bertahap Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan beralih menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Penerapan KTP digital membuat KTP tidak perlu dicetak.

Cara membuat KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
  2. Buka aplikasi dan masukkan NIK, alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif, lalu klik verifikasi data
  3. Verifikasi wajah melalui face recognition dengan memilih tombol ambil foto
  4. Setelah itu, pilih scan QR code yang diperoleh di Kantor Desa Jiwan
  5. Cek alamat e-mail yang didaftarkan untuk memperoleh kode aktivasi
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha Aktivasi
  7. IKD telah selesai.

Ayo segera ke Kantor Desa Jiwan untuk mendafarkan KTP Digital

https://www.instagram.com/p/CqUuP8lgPmr/