Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.[1] Setiap kalinya, istilah seperti ini dapat mengacu kepada setiap catatan resmi berlandaskan undang-undang yang resmi menetapkan hal-hal mengenai kelahiran seorang anak dan juga berlaku pada salinan lembaran pencatatan akta lahir yang dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.

Kegunaan dari Akta Kelahiran secara pasti menentukan status yang namanya tercantum dalam Akta tersebut, bahwa dia anak yang sah dari orang tua yang nama-namanya tercantum pada dalam Akta tersebut.

Syarat pengurusan Akta Kelahiran

  1. Surat pengantar dari RT setempat
  2. Fc KK orang tua
  3. FC KTP orang tua
  4. Fc Akta/Buku Nikah orang tua
  5. Surat kelahiran dari bidan/dokter (Harap sertakan nama lengkap bayi)
  6. Fc KTP Saksi