Pengurusan Akta Kematian

Alamat Telepon
Hari Kerja Jam Buka Jam Tutup
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jumat
Sabtu
Minggu

Akta Kematian adalah sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enam puluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian.

Kegunaan akta kematian :

  1. Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi istri atau suami maupun anak.
  2. Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat dalam menikah lagi
  3. Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya
  4. Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi, dan lain sebagainya

Syarat pengurusan  akta kematian :

  1. Surat pengantar dari RT setempat
  2. KK Asli

Surat kematian dari dokter (bila ada)

Tambahkan Widget

Silahkan tambahkan Widget untuk ditampilkan di bagian ini. Login dan tambahkan Widget di

Dasbor > Tampilan > Widget

Tambahkan Widget

Silahkan tambahkan Widget untuk ditampilkan di bagian ini. Login dan tambahkan Widget di

Dasbor > Tampilan > Widget

Tambahkan Widget

Silahkan tambahkan Widget untuk ditampilkan di bagian ini. Login dan tambahkan Widget di

Dasbor > Tampilan > Widget