Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai PPKM di Desa Jiwan

Jiwan, Madiun– Jum’at (14/01) telah dilaksanakan kegiatan penyaluran BANSOS BPNT PPKM di masing-masing E-Warong yang berjumlah sekitar 14 E-Warong se-Kecamatan Jiwan.

Bansos BPNT PPKM sendiri merupakan Bantuan Sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Pemerintah yang diberikan kepada setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang hanya bisa digunakan di E-Warong yang telah terdaftar.

Tujuan dari BPNT sendiri yaitu:

  1. Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.
  2. Memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM.
  3. Meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan Bantuan Pangan bagi KPM.
  4. Memberikan lebih banyak pilihan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
  5. Mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Syarat lain yang harus dipenuhi oleh penerima adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah:

  1. Keluarga Miskin yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun.
  2. Keluarga Miskin yang setidaknya memiliki satu anak dengan pendidikan SD,SMP, atau SMA.
  3. Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Setelah memenuhi syarat di atas maka penerima dapat mengecek statusnya pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Dengan adanya BPNT PPKM ini, diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan ditingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

(wah/aji/wic)