Semua biaya yang diperlukan baik akibat kegiatan maupun operasional BUMDes diambil dari hasil pendapatan yang diperoleh BUMDes. Pendapatan yang dimakasud berasal dari pendapatan pujasera dan penyewaan kios atau stand jualan. Untuk biaya sewa kios, pengelola BUMDes menetapkan biaya sewa berasal dari bagi hasil dari pendapatan warga yang berjualan. Sehingga biaya sewa pun tidak memberatkan warga yang ingin menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh desa tersebut. Pengelola BUMDes juga memperbolehkan pedagang yang ingin berjualan di lingkungan sekitar BUMDes atau di sekitar area pujasera, kios sewa, dan lapangan olahraga. Warga yang ingin berjualan di sekita BUMDes (sekitar lapangan olahraga) dibebaskan dari biaya apapun. Tetapi pengelola BUMDes mengharuskan semua warga yang menggunakan fasilitas/berjualan di area BUMDes untuk menjaga kebersihan. Jadi setelah para pedagang berjualan, mereka akan membersihkan area jualan mereka dari sampah yang timbul akibat kegiatan dagangnya. Untuk mendukung hal tersebut pengelola BUMDes menyediakan tempat sampah sebagai sarana pendukung
Para pedagang yang berjualan di area BUMDes hanya dikhususkan bagi warga Desa Jiwan, selain warga Desa Jiwan pengelola BUMDes tidak memberikan izin berdagang sekalipun pedagang tersebut membayar insentif. Hal tersebut dilakukan supaya pergerakan roda perekonomian masyarakat Desa Jiwan dapat berjalan secara maksimal dan mendapatkan peningkatan kesejahteraan hidup.