Tugas Pelaksana Operasional

  1. Bertanggungjawab dalam pengelolaan dan usaha BUMDes
  2. Menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventaris, dan pencatatan-pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
  3. Melaksanakan dan mengembangkan BUMDes agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa.
  4. Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa.

Wewenang Pelaksana Operasional

  1. Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMDes setiap bulan.
  2. Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMDes setiap bulan.
  3. Membuat rencana kerja tahunan, anggaran pendapatan tahunan, dan rencana pengeluaran tahunan.
  4. Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDes kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurang0kurangnya dua kali dalam satu tahun.
  5. Mengembangkan BUMDes agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga yang menguntungkan dan dapat melayani kebutuhan ekonomi masyarakat desa.
  6. Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan ekonomi desa yang asil dan merata.
  7. Melaksanakan pembagian sisa hasil usaha yang dialokasikan setiap akhir tahun.