Struktur kepengurusan organisasi pengelola BUMDes terdiri dari penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Penasihat dijabat oleh Kepala Desa secara ex official. Pelaksana operasional terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua unit usaha. Pelaksana operasional juga termasuk karyawan yang disesuaikan dengan tanggungjawab, pembagian peran, dan aspen pembagian kerja lainnya dan sesuai dengan kebutuhan BUMDes. Sedangkan susunan kepengurusan pengawas terdiri dari ketua, wakil ketua yang merangkap sebagai anggota, dan sekretaris yang juga merangkap sebagai anggota. Susunan kepengurusan pengawas ini berjumlah ganjil. Untuk masa jabatan kepengurusan BUMDes di AD-ART Badan Usaha Miliki Desa “Sumber Rejeki” tertulis selama lima tahun terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus dan setelahnya dapat dipilih kembali atau dilakukan pemilihan ulang.

            Namun, pada kondisi nyata kepengurusan BUMDes tidak sedemikian rupa. BUMDes Sumber Rejeki telah beridi sejak Tahun 2017 yang artinya BUMDes Sumber Rejeki telah beroperasi selama lebih kurang tiga tahun. Selama tiga tahun tersebut pada kepengurusan operasional berganti setiap tahunnya. Hal tersebut terjadi lantaran BUMDes menyesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja di lapang. Karena BUMDes Sumber Rejeki berupa pujasera maka diperlukan tenaga kerja yang expert pada suatu bidang seperti memasak/mengolah makanan, kasir, dan premuniaga.